Di masa sekarang ini semangkin banyak orang-orang covidiot, padahal sudah banyak tulisan, artikel, berita, korban dan pasien mengenai Covid-19 ini tetapi masih saja mereka membuat gaduh dahkan menyebarkan hoax dan menyebarkannya ke orang awam sehingga menjadi banyak dan membuat resah, Covidiot-covidiot yang semangkin bermunculan ini sehingga menjadi salah satu faktor yang membuat negara kita ini susah untuk mengatasi dan menganani masalah covid-19 ini. Ayo kita lawan covid-19 dengan menjaga kesehatan dan jaga kebersihan diri dan lingkungan agar kita bisa segera terbebas dari pandemic ini dan covidiot dengan memberikan edukasi yang kongkrit dan bukan hoax dari sosial media lainnya. Kita pasti bisa.
Assalamualaikum semua 👋 Semoga kita sama- sama dalam keadaan sehat ya Di masa new normal ini ada beberapa barang yang harus kita bawa jika kita perlu ke luar rumah baik untuk kerja, sekolah, berbelanja kebutuhan rumah dan lainnya yang mengharuskan kita keluar rumah, yang biasa disebut starter pack yaitu: 1. memakai masker saat keluar atau batuk 2. sediakan Hand sanitizer 3. gunakan sabun cair sendiri 4. sediakan tisu basah 5. membawa alat makan sendiri 6. sediakan perlengkapan ibadah sendiri yaitu sejadah atau mukenah 7. bawa helm sendiri jika membawa motor atau memesan ojek 8. jaga jarak sekitar 1-1.5 meter 9. hindari berjabat tangan 10. langsung mandi setelah beraktifitas di luar rumah semoga bermanfaat
Assalamualaikum Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo Datang ke kantor Pengadilan Negeri setempat. Datang ke Pengadilan Negeri dan menemui bagian pendaftaran perkara. Membuat surat permohonan / gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya. Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat / Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri). Apabila Anda tidak dapat membuatnya, Anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan setempat jika sudah tersedia. Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Menunggu panggilan sidang dari pengadilan. Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Term...
Komentar
Posting Komentar